Soal Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021, Ini Penjelasan Kementrian Keuangan

- 4 Februari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Dokumentasi dr. Nadhira Anindita/


JURNAL GAYA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan besaran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.

Baca Juga: Fly Over Buah Batu-Kiara Condong, Siap Jadi Program Pemkot Bandung Mengurai Kemacetan

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Baca Juga: Pasar Dianggap Titik Penyebaran, Asosiasi Pedagang Pasar di Jabar Minta Diprioritaskan Vaksinasi COVID-19

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x