Soal Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2021, Ini Penjelasan Kementrian Keuangan

- 4 Februari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Dokumentasi dr. Nadhira Anindita/

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Bertambah 11.434 Kasus, Jumlah Total Penderita Kini Mencapai 1.123.105 Orang

Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah