Hal ini Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test Antigen atau PCR.
Pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, cukup mudah dan murah. Calon penumpang wajib memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dan menyiapkan biaya sebesar Rp20.000.
Wajib diperhatikan selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
Kedian pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan akan langsung diketahui beberapa saat kemudian. Apabila hasilnya menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dapat digunakan di seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta dan bea tiket akan dikembalikan penuh.***