Pembuat Kabar Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021 Diburu Polisi

- 5 Februari 2021, 19:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Divisi Humas Polri

 

JURNAL GAYA - Kabar bohong alias hoax diembuskan sejumlah pihak bahwa DKI Jakarta melaksanakan lockdown pada 12-15 Februari pada masa perayaan Hari Imlek 2021.

Sehubungan dengan adanya hoax tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoax tersebut.

Disebutkan, pembuat pesan hoaks tersebut bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

"Jadi kalau melanggar pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri)," ujar Argo dalam konferensi daring, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta SCTV Jumat 5 Februari 2021 Episode 547, Samudra Curigai Ariel Berbuat Onar

Argo memastikan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

Ia menilai, pesan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melahirkan opini negatif.

"Tentunya dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah, ya. Intinya bahwa dengan adanya broadcast, itu akan berdampak negatif," kata dia.

Selain UU ITE, Argo menyebut pelaku pembuat pesan juga bisa terancam sejumlah pasal lain dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun. Pasal 14 KUHP, misalnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x