Berkas Kasus Habib Rizieq yang Petamburan Sudah P-21, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 5 Februari 2021, 23:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Untuk kasus yang menyeretnya, HRS disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Kronologis dari kasus ini sendiri bermjula saat HRS bermaksud mengadakan acara pernikahan putrinya di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi.

Kegiatan ramai didatangi para pengikut Rizieq melebihi jumlah yang disarankan pihak kemanan. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan Covid-19.***

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah