JURNAL GAYA - Berkas perkara kasus pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan yang menyeret Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), akhirnya rampung dan siap dilimpahkan.
Habib Rizieq sendiri sudah berada dalam tahanan kepolisian sejak akhir tahun 2020 yang lalu dan masih menjalani penahanan untuk kasus yang disangkakan pada dirinya.
Selain kasus di Petamburan, HRS sendiri masih harus berhadapan dengan tuntutan kasus kerumunan massa di Mega Mendung Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Fans Harap Sabar Menunggu, Produksi Film 'Fantastic Beasts' Ditunda Sementara Waktu
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Bareskrim selain menyerahkan berkas perkara juga akan menyerahkan tersangka HRS dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 9 Februari 2021 sambil menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.