JURNAL GAYA - Setelah Anas Urbaningrum dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Kota Bandung karena telah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga memindahkan terdakwa korupsi perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.
Emir diputus vonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Emirsyah merupakan terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2021, mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3 Februari) telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ucap Ali menjelaskan dasar hukumnya eksekusi pemindahan.