Anas Urbaningrum Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Perkaranya Sudah 'Inkracht' Vonis 8 Tahun Penjara

- 5 Februari 2021, 22:08 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum /Mantrasukabumi/

JURNAL GAYA - Anas Urbaningrum akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah KPK mendapatkan kepastian perkaranya telah 'inkracht'.

Lapas Sukamiskin merupakan lapas yang disediakan khusus untuk narapidana koruptor. 

Beberapa kali Sukamiskin digerebek dan disidak karena Lapas memberikan perlakuan khusus kepada para koruptor dengan imbalan tertentu. 

Baca Juga: Hoax Jakarta 'Lockdown' di Akhir Pekan, Gubernur Jakarta Membantahnya 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas dibawa ke Sukamiskin pada Rabu 3 Februari 2021, untuk menjalani sisa hukumannya di sana.

“Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Ali juga menuturkan Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK sejak 2014.

Anas juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Selain itu, jika tidak membayar denda, dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Informasi Jakarta Lockdown Penuh Selama 3 Hari, Hoax!

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah