“Tersangka sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan Bareskrim, sehingga tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung dari 4 Februari-23 Februari 2021,” paparnya.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Kabar meninggalnya Ustadz Maheer pun dibagikan dalam status Whatsapp Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, Senin malam. “Ustadz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun," bunyi statusnya. ***