Menteri BUMN Erick Thohir Melarang Seluruh Pegawai BUMN Keluar Kota Saat Libur Imlek

- 10 Februari 2021, 20:03 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir /Dok. bumn.go.id

JURNAL GAYA - Setelah sebelumnya Menteri Airlangga Hartarto melarang semua ASN, anggota Polri dan anggota TNI serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur Imlek.

Kali ini Menteri BUMN Erick Thohir pun mengeluarkan aturan yang sama.

Larangan bepergian ke luar kota bertujuan untuk mengurangi meledaknya kasus penularan COvid-19 di saat libur panjang.

Baca Juga: Berkaca Dikasus Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Komisi II DPR RI Tegaskan ini Gejala Gunung Es

Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya. Seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 10 Februari 2021. 

Apabila ada pegawai BUMN yang melanggar maka penerapan sanksi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN tempat menginduk. 

"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x