Insentif Untuk Nakes yang Berjuang di Garda Depan, Kemendagri Minta Pemda Untuk Mencairkannya

- 10 Februari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sikka, saat memperoleh vaksinasi Covid-19
Ilustrasi salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sikka, saat memperoleh vaksinasi Covid-19 /Media Kupang Ric/

Menurut Hamdani percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut Hamdani seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," kata Hamdani menegaskan.

Baca Juga: Tes Urine Positif Sabu, Model Majalah Dewasa Diamankan Polda Metro Jaya

Menurut Hamdani penggunaan anggara ini memerlukan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan Covid-19.

"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan," ucapnya.

Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan pertanggungjawabannya perlu diperhatikan juga.

"Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," imbuhnya.

Hamdani mewakili Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi dalam penanganan Covid-19. Kepada kepala daerah hingga kepala desa, dia pun meminta untuk serius mengimplementasikan instruksi Mendagri, khususnya yang menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah