JURNAL GAYA - Para Tenaga kesehatan (nakes) menjadi ujung tombak bagi perjuangan melawan Covid-19 di garda terdepan.
Atas pengorbanannya, pemerintah memberikan insentif khusus bagi mereka.
Untuk itulah Kementerian Dalam Negeri mengharapkan agar pemerintah di daerah memberikan insentif khusus pada mereka.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Melarang Seluruh Pegawai BUMN Keluar Kota Saat Libur Imlek
Selain pengorbanan waktu dan tenaga saat pasien Covid-19 meningkat cukup tinggi, para nakes juga memilih untuk menjauh sementara waktu dari keluarganya agar tidak berisiko menularkan Covid-19 yang tanpa sengaja terbawa dari tempat kerja mereka.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Kebijakan ini dimaksudkan agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.
"Untuk mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020," ujar Plh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hamdani dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.
"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," sambungnya.
Menurut Hamdani percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.
Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut Hamdani seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," kata Hamdani menegaskan.
Baca Juga: Tes Urine Positif Sabu, Model Majalah Dewasa Diamankan Polda Metro Jaya
Menurut Hamdani penggunaan anggara ini memerlukan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan Covid-19.
"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan," ucapnya.
Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan pertanggungjawabannya perlu diperhatikan juga.
"Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," imbuhnya.
Hamdani mewakili Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi dalam penanganan Covid-19. Kepada kepala daerah hingga kepala desa, dia pun meminta untuk serius mengimplementasikan instruksi Mendagri, khususnya yang menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.***
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik