Ridwan Kamil Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang Imlek

- 11 Februari 2021, 12:32 WIB
Sekda Jabar
Sekda Jabar /Humas Jabar

JURNAL GAYA---Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Setiawan.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 11 Februari 2021, Samudra dan Cinta Shock! Menduga Kaila Adalah Mentari

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tekan Covid 19, IAKMI Berharap Masyarakat Tidak Liburan Imlek Tahun ini

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," katanya.

Setiawan mengatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," katanya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 11 Februari 2021, Hati Aldebaran Hancur Janji Tebus Kesalahan ke Andin

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021, Makan Malam Romantis Andin dan Aldebaran Berbuah Tragis!

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," katanya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.

 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah