Lalu Lintas di Jalan Tol Cipali KM 122 yang Amblas Dipastikan Lancar Walaupun Diberlakukan Contraflow

- 11 Februari 2021, 13:38 WIB
Contraflow di jalan Tol Cipali Diperpendek
Contraflow di jalan Tol Cipali Diperpendek /Karawang Post/Astra Tol Cipali

JURNAL GAYA----Polisi pastikan kondisi lalu lintas di KM 122 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), berjalan lancar.

Meskipun, diberlakukan lawan arah. Tapi, menurut Kepala Kepolisian Polres Indramayu, Jawa Barat AKBP Hafidh Susilo Herlambang, kondisi lalu lintas berjalan lancar tanpa adanya antrean.

"Situasi terkini jalur Tol Cipali (KM 122) kondusif dan lancar dengan upaya yang kita laksanakan," ujar Hafidh di Indramayu, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang Imlek

Hafid mengatakan, dari laporan anggota yang sedang bertugas di lapangan, kondisi arus lalu lintas di lokasi amblesnya jalan tidak ada kendala sama sekali.

Bahkan, kata dia, rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yaitu lawan arah, sudah diperpendek dari sembilan kilometer dari KM 117 sampai 126, kini hanya menjadi satu kilometer.

"Lawan arah yang sebelumnya dari KM 126 sampai 117, kini diubah di KM 122+800 arah timur dan KM 121+800 arah barat dan hanya sepanjang satu kilometer," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 11 Februari 2021, Samudra dan Cinta Shock! Menduga Kaila Adalah Mentari

Sementara menurut Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali Agung Prasetyo, proses pekerjaan jalan darurat di median jalan sudah berlangsung dan diharapkan dalam waktu dekat dapat dioperasikan.

Menurutnya ketika jalan darurat itu sudah bisa dilalui kendaraan, maka nantinya tidak lagi diberlakukan lawan arah.

Baca Juga: Tekan Covid 19, IAKMI Berharap Masyarakat Tidak Liburan Imlek Tahun ini

"Saat ini untuk jalan sementara sepanjang 200 meter sedang tahap penanaman pondasi baja yang berguna untuk menahan pergerakan tanah," katanya.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x