Dilaporkan ke Polisi, Novel Baswedan: Enggak Penting! Azzam Izzulhaq: Baru Beberapa Hari Minta Kritik, Ajaib!

- 11 Februari 2021, 21:21 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan/Instagram @novelbaswedanofficial
Penyidik KPK Novel Baswedan/Instagram @novelbaswedanofficial /

JURNAL GAYA - Di saat Presiden Joko Widodo mengaku terbuka mendapat kritikan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Novel disangkakan melakukan ujaran kebencian atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim, Senin 8 Februari 2021.

Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

Cuitan tersebut ramai jadi bahasan netizen. Tak sedikit netizen yang membalas dan turut berkomentar pada postingan tersebut.

Pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri ini turut dikomentari aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid Izzulhaq.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 11 Februari 2021 Aldebaran Pasrah Siap Terima Keputusan Terburuk Andin

Azzam menyindir pernyataan Presiden Jowo Widodo yang meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik.

“Baru beberapa hari minta kritik. Ajaib!,” cuit Azzam di akun Twitter pribadinya menanggapi berita pelaporan Novel Baswedan.

Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.

Jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Perkembangan Kasus Abu Janda, Begini Penjelasan Polri, DPP KNPI Tak Akan Cabut Laporan

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin 8 Februari 2021.

Diketahui siang tadi, DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian atas meninggalnya staz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Menanggapi itu, Novel enggan mengomentari perihal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Ngaku Siap 'Disemprot' Masyarakat, 'Mau Marah Silahkan'

"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," kata Novel kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Senada dengan Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kata Yudi, pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik.

"Namun Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," ungkap Yudi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x