Libur Imlek, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Dihalau Putar Balik di Bogor

- 12 Februari 2021, 14:16 WIB
Pemberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Bogor.
Pemberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Bogor. /Antara/

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Namun ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas. “Tentu ada pengecualian bagi yang menunjukan surat tugas,” ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x