JURNAL GAYA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) saat libur Perayaan Imlek 2021, Jum’at 12 Februari 2021.
Baca Juga: VIRAL, Petugas Dinsos Pekalongan Malah Asyik Karokean Disaat Warga Kebanjiran Minta Bantuan Logistik
Dalam surat edaran itu dikatakan, perlunya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dikhawatirkan adanya potensi meningkatnya penularan virus tersebut kepada orang lain.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada ASN yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang Imlek
"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini Widyantini kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Tekan Covid 19, IAKMI Berharap Masyarakat Tidak Liburan Imlek Tahun ini