MUI Keluarkan Fatwa untuk Para Buzzer, Ini 5 Point yang Diharamkan!

- 13 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Buzzer.
Ilustrasi Buzzer. /Pixabay

Point berikutnya, keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Terakhir point Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca Juga: Kapal Meledak di Samarinda, Basarnas Temukan Tiga Jasad

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” terang Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021 malam. Dilanjutkan Nian, pada bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. “Seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” tegas Niam. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah