Rombongan Moge Terobos Larangan Ganjil-Genap Kota Bogor, Tiga Pengendara Kena Sanksi

- 13 Februari 2021, 22:11 WIB
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.*
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.* /Chris Dale/Isu Bogor

JURNAL GAYA - Rombongan motor gede (moge) yang memasuki Kota Bogor dan lolos dari pemeriksaan aturfan ganjil genap akan dikenai sanksi dari Satgas Covid-19.

Tiga pengendara motor dianggap melanggar karena plat nomornya tidak diperkenankan memasuki Kota Bogor.

Rombongan moge tersebuat berasal dari daerah Tangerang dengan tujuan ke arah tampat wisata dingin dan sejuk di Puncak Bogor.

Baca Juga: PT KAI Tambah Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 6 Stasiun      

Kepolisian sendiri sudah berhasil mengidentifikasi ketiganya berdasarkan data yang ada di lapangan seperti nomor plat kendaraan dan CCTV.

Para pelaku akan dikenakan sanksi berat karena melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19).

"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," jelas Susatyo kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Sabtu, 13 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sempat Didemo dan Diprotes Warga di Indonesia, Begini Kisah Miyabi

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x