Rombongan Moge Terobos Larangan Ganjil-Genap Kota Bogor, Tiga Pengendara Kena Sanksi

- 13 Februari 2021, 22:11 WIB
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.*
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.* /Chris Dale/Isu Bogor

Usai dari kawasan Puncak, rombongan moge kembali pulang melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.

"Jadi kira kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat ya," ucap Kapolresta menambahkan.

Setelah kejadian tersebut ramai di media sosial, anggota kepolisian langsung sigap menelusuri rombongan konvoi moge tersebut dan berusaha mengidentifikasinya.

"Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: PT KAI Tambah Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 6 Stasiun

Akhirnya pada Sabtu, 13 Februari 2021 dinihari pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi para pengendara moge.

Selanjutnya, ternyata hanya tiga pengendara yang dianggap melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap (12 Februari 2021).

"Identiasnya HV, FR dan TN. Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," kata Kombes Susatyo menutup penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah