Gatot Nurmantyo Tiba-tiba Hadiri Sebuah Persidangan, Jelaskan Soal Sejumlah Senjata

- 19 Februari 2021, 18:12 WIB
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo.
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo. /ANTARA/Aditya E.S.Wicaksono/

JURNAL GAYA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menjadi saksi dalam sidang kepemilikan senjata api dengan terdakwa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam sidang tersebut menanyakan Gatot dalam kapasitasnya sebagai mantan Panglima TNI soal jenis beberapa senjata api yang disita sebagai barang bukti.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun memberikan penjelasan soal senjata kaliber 22 mm--sebagaimana senjata api yang dijadikan barang bukti yaitu jenis Mayer dan Revolver serta laras panjang rakitan.

Ia mengatakan, jarak tembak yang efektif hanya 10 meter. Lebih dari itu tidak efektif melesatnya peluru lantaran terkena angin.

"Kaliber 22 ini, jarak efektif hanya 10 meter. Jarang efektif itu jarak yang menakutkan kalau ditembakan. Di luar itu, dia bisa kena angin," papar Gatot.

Baca Juga: SADIS, Rizal Ramli Kritik Keras Wapres Ma'ruf Amin, 'Ini Kok Belajar Ngibulnya Makin Fasih?'

Selanjutnya untuk barang bukti senjata api lain yakni laras panjang rakitan kaliber 22 mm, menurut Gatot kemungkinan besar untuk menembak burung.

"Jadi sesuai dengan pengalaman dan jabatan, jadi senjata itu tidak pernah dikenal di dalam TNI ya, kalaupun ada di Polri salah satu yang besar itu, revolver," tanya penasihat hukum terdakwa Kivlan Zen.

Ia pun kemudian kembali menanyakan soal senjata jenis Mayer kaliber 22 mm kepada Gatot--yang selama bertugas apakah pernah melihat senjata api jenis tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah