Sebuah Rumah di Demak Digerebek Tempat Penyimpanan Ribuan Rokok Ilegal

- 21 Februari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

 

JURNAL GAYA - Sebuah rumah di Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal digerebek tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Turun Tangan Soal MotoGP Mandalika

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus mengatakan dari rumah tersebut didapati ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap diedarkan. "Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM)," ujar Gatot, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Pasien Covid 19 Sembuh Tembus 8.236 Orang, Aceh Nihil Positif

Dari hasil penggerebekan tersebut ditaksir kerugian negara mencapai Rp300 jutaan tersebut, di antaranya bermerek "ABS Bold" dan merek "Hima Black.

Kedua merk tersebut dilengkapi pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Seluruh Wilayah Jakarta Pusat Telah Terbebas dari Belenggu Banjir

Kronologis awal pengungkapan kasus ini dikatakan Gatot berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari yang sama.

Usai diperiksa didalam rumah kemudian didapati sebuah rumah yang dijadikan untuk menimbun roko ilegal itu.
Semua barang bukti baik berupa kendaraan maupun rokok ilegal, termasuk dua orang berinisial "S" dan "M" yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x