Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

- 22 Februari 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021.
Ilustrasi cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

JURNAL GAYA - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari.

Pemangkasan tersebut termasuk untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tersentuh Saat Trainee Youth With You 3 Belajar Bahasa Thai Hanya Untuknya


Dengan begitu, pemangkasan cuti dilakukan sebanyak lima hari. Rinciannya yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Sementara, cuti bersama Idulfitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.

Dijelaskan, alasan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu yakni demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Soalnya ada kecenderungan kasus positif naik usai masa libur.

Baca Juga: Persib Bandung Melepas Beni Okto, Sepakat Untuk Tidak Sepakat

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Seperti Diketahui sebelumnya ada 23 hari total libur di tahun 2021 terdiri dari 16 hari tanggal merah, dan 7 hari cuti bersama. Namun kini dengan pemangkasan cuti bersama total hari libur di 2021 hanya 18 hari.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah