Pemerintah Resmi Hapus UMSK, Presiden KSPI: Akan Terjadi Unfairness

- 24 Februari 2021, 22:26 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

JURNAL GAYA - Pemerintah telah resmi menghapus upah minimum sektoral (UMSK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Omnibus Law.

Pada aturan sebelumnya yakni PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum.

Keputusan pemerintah itu mendapat protes dari kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan menghapus sektoral hanya membuat ketidakadilan.

"Akan terjadi ketimpangan antarsektor unfairness, enggak ada rasa keadilan. Upah buruh harus mencerminkan rasa keadilan, nggak bisa semua orang sama," katanya, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Besok, BMKG Peringatkan Warga Daerah Jabodetabek dan Jawa Bagian Tengah Hingga Barat Banjir Bandang

Said Iqbal mengungkapkan, Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum sudah mengatur upah minimum sektoral.

Jika Pemerintah menghapusnya, maka berbalikkan dengan apa yang sudah menjadi persetujuan di tingkat internasional.

"Konvensi itu memberi ruang upah minimum sektoral, artinya antara capital intensive padat modal dan labour intensive padat karya pasti beda upah minimumnya. Misal pabrik mobil upah minimum sesama pabrik mobil sama, pabrik motor berbagai merk upah minimum sama."

"Tapi nggak bisa pabrik motor-mobil disamakan dengan pabrik sendal jepit, itu menyebabkan diskriminasi upah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x