AWAS! Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur kepada Buruh yang Kerja pada Masa Libur Pilkada

- 7 Desember 2020, 21:33 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. /


JURNALGAYA - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hal tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu mendatang sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Ditampol Komandan Densus 99 , 'Sudah Sejak Lama Banser Hadir di Papua'

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE terkait seperti dikutip pada Senin 7 Desember 2020.

Selain itu, Ida juga menginstruksikan pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Bahas Laut China Selatan, TNI dan Angkatan Bersenjata AS Sepakat Tingkatkan Kerjasama Pertahanan

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan pers.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x