JURNALGAYA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, kini buruh dihadapkan dengan kenyataan pahit. Upah minimum 2021 tidak akan naik.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.
Jika surat ini diberlakukan, maka buruh pun kembali akan menggelar mogok nasional.
Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung Curigai Video Tim Najwa Shihab: Punya Rekaman CCTV Dari Mana?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menegaskan, mogok nasional ke depan bakalan lebih besar ketimbang mogok atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), belum lama ini.
"Jauh lebih berat dari mogok kerja kemarin," tegas Said melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (30/10/2020).
Dikutip dari RRI, Iqbal mengaku menyayangkan dikeluarkannya SE itu. Sebab menurut dia, SE itu hanya akan memantik gelombang protes kaum buruh yang lebih besar lagi.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Baca Juga: Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok