Padahal, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional teranyar hanya sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama. Maka dari itu, dimintanya agar semua gubernur di Indonesia tidak menghiraukan SE Menaker.
"Surat ini sifatnya imbauan," tukasnya.
Sebelumnya, Menaker mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Adapun hingga Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sudah ada 18 provinsi yang menyatakan untuk mengikuti SE tersebut.***