Buruh Tuntut Upah 2021 Naik 8 Persen Walaupun Pandemi, Ini Pertimbangannya

- 21 Oktober 2020, 19:53 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY

JURNAL GAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, buruh mengusulkan adanya kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen.

Namun, menurut dia, bagi sejumlah perusahaan yang kemampuan keuangannya  tertekan, buruh bisa memaklumi dan bersedia menerima penundaan kenaikan upah atau bisa juga menempuh jalan negosiasi.

"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan, kenaikan upah minimum harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP," ujarnya, dalam Konferensi pers virtual, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin: Dinasti Politik Presiden, Pilkada Serentak, dan UU Cipta Kerja

Padahal sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, sempat mengisyatkan bahwa upah minimum 2021 tidak akan naik karena pandemi Covid-19.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha juga sudah menyampaikan kesulitan mereka untuk menaikkan upah 2021 karena dampak tekanan pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Namun, walaupun kondisi perekonomian Indonesia tahun depan diprediksi belum sepenuhnya pulih, menurut Said, ada sejumlah alasan dibalik pengajuan usulan tersebut.

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin: Pengangguran 10,3 Juta, Utang Luar Negeri Terbesar Ketujuh di Dunia

Artikel ini sudah tayang di Galamedia, dengan judul: Menaker Puyeng, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8 Persen Tahun Depan.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah