JURNAL GAYA - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI /ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, memastikan, besok, Selasa, 27 Oktober 2020, sekitar 3.000 buruh di Jabar akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Bandung.
Ia mengatakan, dalam aksi tersebut buruh akan menuntut kenaikan upah 2021 minimal 8% dan pembatalan Ombibuslaw Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Berdasarkan hasil rapat serikat pekerja/serikat buruh di tingkat Jabar, kami akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di Gubernur dan Disnakertrans Jabar," katanya, melalui siaran pers yang diterima Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jokowi Pastikan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Cair November - Desember
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB
Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2020 Jabar akan melakukan rapat pleno untuk menentukan upah minimim provinsi (UMP).
Pada 1 November 2020 Gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan pada 21 November 2020 akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Adapun tuntutan yang akan diajukan adalah, pertama menolak olak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jabar, tidak membutuhkan UMP," katanya.
Baca Juga: Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?