JURNALGAYA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan sejumlah direksi BUMN pernah mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran hingga mencapai ratusan juta.
Perseroan BUMN itu di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Senin, 7 September 2020 kepada wartawan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Kuartal I 2021, KSPI: Itu Mustahil Dilakukan
Dikatakan. dalam temuan pihaknya proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi berulang kali, Erick pun mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.
Baca Juga: Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini
Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.