"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi," katanya.
Baca Juga: Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini
Sementara VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.
"Dan Pertamina akan memastikan, apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah.
Baca Juga: Profesor Abdul Malik Fajar Meninggal Dunia, Warga Muhammadiyah Berduka
Meski begitu, saat dimintai keterangan perihal besaran gaji dan jumlah staf ahli direksi Pertamina, Fajriah tidak menjelaskan soal itu. Bahkan, dia bilang belum mengetahui pernyataan tersebut. Karena itu, dirinya harus mengkonfirmasi pernyatan yang kini ramai diberitakan sejumlah media daring.***