JURNALGAYA - UU Cipta Kerja memasuki babak baru. DPR telah menyerahkan naskahnya kepada pihak Istana yang langsung dirapikan oleh pihak Istana.
Dalam proses perapihan tersebut, satu pasal dikeluarkan. Yakni pasal 46. Meski dikeluarkan, Istana mengaku tidak mengubah substansi.
“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono seperti dikutip dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Sebabkan 29 Rumah Rusak dan 3 Orang Luka Ringan
Dini menjelaskan, UU Cipta Kerja segera memasuki tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.
“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.
“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.
Baca Juga: Denda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar, Ini Rinciannya