JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk memberikan penjelasan kepada Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), Minggu 18 Oktober 2020,
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Ciptaker.
"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, dalam keterangannya Minggu ini.
Baca Juga: LINK STREAMING Sedang Berlangsung Mega Konser Dewa 19 di RCTI #Sepanjang Masa
Ia mengatakan, Pratikno mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Menurut Bey, dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Alex Rins Menang di Aragon, Joan Mir Geser Fabio Quartararo di Klasemen MotoGP 2020
Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Ciptaker.