Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?

- 25 Oktober 2020, 18:03 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh.
Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh. Aldiro

Dikutip dari Jurnal Presisi, pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Tuntutan yang diutarakan masih seputar desakan yang ditujukan bagi Jokowi agar segera membatalkan UU Ciptaker ini.

Bahkan BEM SI memberikan sebuah seruan ultimatum kepada Presiden Jokowi dimana akan melakukan seruan aksi lagi tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Dirasakan di 17 Daerah di Indonesia, 3 Rumah Rusak

“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” kata salah seorang koordinator aksi BEM SI.

Penghapusan pasal 46 ini menuai kontroversi dan menjadikannya sebagai skandal UU Cipta Kerja yang tidak berkesudahan.

Berbagai komentar disampaikan masyarakat dan tokoh masyarakat. Salah satunya politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Dalam akun Twitternya ia mengatakan, secara prosedur, UU Ciptaker ini sudah salah.

Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter Warta Ekonomi Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x