Penghapusan Pasal 46, Skandal UU Cipta Kerja yang Tak Berkesudahan: Kemarin Sidang Buat Apa?

- 25 Oktober 2020, 18:03 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

"Secara prosedur sdh jelas salah, akibat terburu2. Perppu saja agar tak jd skandal berlarut2," tulis Fadli Zon.

Ada juga warganet yang mengaku bingung, jika salah satu pasal dihapus, untuk apa sidang kemarin?

"Bingung dah satu pasal di hapus abis di sahkan, trus nambah nya ampe 300 lembar, terus kmaren itu sbner nya sidang buat apa sii??" tulis @goemilar.

"Masih negara hukum? Hukum apa ? Bukankah undang-undang itu semacam kitab suci bagi sebuah negara yg berdasar hukum? Berdasarkan hukum apa??? Hukum auka2 penguasa???" tulis Mauliya.***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter Warta Ekonomi Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x