10 Bantahan Presiden Jokowi Terkait Isu UU Cipta Kerja, Ada Tentang Upah dan PHK

- 9 Oktober 2020, 19:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). / YouTube/Sekretariat Presiden/

JURNAL GAYA - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan pertama terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Oktober 2020.

Jokowi mengatakan, unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi karena adanya disinformasi mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Saya Masih Terbuka Usulan Masyarakat

Berikut 10 bantahan Jokowi terhadap isu yang beredar di tengah masyarakat terkait UU Cipta Kerja, seperti dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara:

1. Isu penghapusan standar upah pekerja

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.

2. Standar perhitungan upah pekerja

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah