Jokowi akan Buat PP dan Perpres Cipta Kerja Paling Lambat 3 Bulan

- 9 Oktober 2020, 18:11 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden
 
JURNALGAYA---Setelah dinantikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya muncul memberikan komentarnya tentang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar selama tiga hari ini.
 
Dalam pidatonya, Jokowi memberikan klarifikasi tentang berbagai informasi yang beredar selama ini. Salah satu info tersebut, adalah adanya info penghapusan UMP, UMK dan upah sektoral. Menurutnya,  informasi tersebut tak benar.
 
Jokowi mengatakan, sebelum diberlakukan Undang-undang Cipta Kerja memerlukan banyak aturan turunannya. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
 
 
 
"UU Cipta kerja diperlukan banyak PP dan Perpres. Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres akan diselesaikan 3 bulan paling lambat," ujar Jokowi dikutip Jurnalgaya saat memberikan pidatonya di Stasiun Televisi Kompas TV, Jumat 9 Oktober 2020.
 
Jokowi menilai, unjuk rasa timbul karena adanya disinformasi tentang isi Undang Undang Cipta Kerja.
 
"Adanya unjuk rasa cipta kerja karena adanya disinformasi di Media sosial (Medsos)," katanya.
 
 
 
Jokowi pun, menjelaskan tentang adanya informasi yang menyebutkan upah minimum di hitung perjam. "Ini ga benar. Upah bisa dihitung berdasarkan hasil," katanya.
 
 
 
Begitu juga, menurut Jokowi, adanya informasi tentang PHK sepihak itu tak benar. "Yang benar PHK tak boleh sepihak. Jaminan sosial juga harus tetap ada," katanya.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x