JURNAL GAYA - Aturan upah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi demo berbagai elemen masyarakat sejak awal pekan ini.
Persoalannya, ada beberapa aturan baru yang dinilai buruh merugikan mereka. Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh bahwa tidak ada yang dirugikan melalui aturan baru ini.
Sebaliknya, menurut mereka, keberadaan aturan baru ini justru akan menarik minat investor yang berarti memberikan kesempatan terhadap banyak rakyat yang masing menganggur untuk mendapatkan pekerjaan dan membawa pulang upah setiap bulannya.
Baca Juga: Ribuan Perusuh Bayaran Diduga Tunggangi Demo Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Lantas, bagaimana sebetulnya perbedaan antara upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Berikut perbedaannya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI:
1. Pasal Soal Upah
Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, peraturan soal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.