Jadi Penyebab Demo, Upah Buruh dalam UU Cipta Kerja dan UU Keternagakerjaan Apa Bedanya?

- 9 Oktober 2020, 16:03 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. *
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. * /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

JURNAL GAYA - Aturan upah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi demo berbagai elemen masyarakat sejak awal pekan ini.

Persoalannya, ada beberapa aturan baru yang dinilai buruh merugikan mereka. Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh bahwa tidak ada yang dirugikan melalui aturan baru ini.

Sebaliknya, menurut mereka, keberadaan aturan baru ini justru akan menarik minat investor yang berarti memberikan kesempatan terhadap banyak rakyat yang masing menganggur untuk mendapatkan pekerjaan dan membawa pulang upah setiap bulannya.

Baca Juga: Ribuan Perusuh Bayaran Diduga Tunggangi Demo Tolak Omnibus Law

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Lantas, bagaimana sebetulnya perbedaan antara upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Berikut perbedaannya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI:

1. Pasal Soal Upah

Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, peraturan soal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan, atau bulanan.

Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x