JURNALGAYA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nahdlatul Ulama membersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis Jumat 9 Oktober 2020.
Said pun mengimbau masyarakat menahan hasrat turun ke jalan mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum selesai.
Baca Juga: Pesan Mengharukan Indro Warkop untuk Mendiang Istrinya
Menurutnya, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan. "Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ujarnya.
Dia juga menegaskan NU menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin 5 Oktober 2020 lalu. Menurutnya, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.
Said menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Baca Juga: Anies Baswedan Kumpulkan Seluruh Gubernur di Indonesia Hari ini: Saya Pastikan Aspirasi Tersampaikan
Kemudian Pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.