Ridwan Kamil Berharap Jokowi Terbitkan Perpu Secepatnya

- 8 Oktober 2020, 16:11 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan buruh yang menyampaikan penolakannya terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kamis 8 Oktober 2020. //PRFM
 
JURNALGAYA--- Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate menolak tegas pelaksanaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU ini dianggap sangat merugikan buruh karena banyak pasal yang akan menyengsarakan mereka di kemudian hari.
 
Perwakilan buruh pun kemudian melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sedikitnya ada 10 perwakilan buruh yang ikut audiensi tersebut.
 
Ridwan Kamil mengatakan, aspirasi dari para buruh yang menolak UU Ciptaker harus didengarkan secara seksama dan baik-baik. Buruh menilai banyak aturan seperti pesangon, hak cuti, dan pelatihan yang tidak dibayar.
 
 
"Dan itu dianggap merugikan mereka (buruh)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Kamis 8 Oktober 2020.
 
Menurut Emil,  buruh pun paham bawah ada proses hukum yang bisa ditempuh untuk menghentikan pelaksanaan UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) secepat mungkin. 
 
"Jadi UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," kata Emil.
 
 
Saat ini, sudah ada surat yang ditandatangani Ridwan Kamil terkait dengan permintaan para buruh ini. Menurutnya, ada dua poin utama yang diinginkan para buruh.
 
"Pertama, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Kedua, meminta presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU terhadap permasalahan ini," katanya.
 
Surat ini, kata dia, nantinya akan diberikan kepeada Presiden Jokowi dan DPR. Emil berharap surat ini dibaca para petinggi, termasuk Presiden Joko Widodo.
 
 
"Saya harap Pa Jokowi membaca," katanya.
 
Menurut Emil, masih ada kesempatan untuk pemerintah tidak menjalankan UU ini. Maka, harapannya surat dari buruh dan masukan mereka bisa didengarkan.
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x