Besok 3.000 Buruh Jabar Geruduk Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /PIXABAY

Tuntutan kedua adalah agar penerintah mentapkan UMK 2021 dengan kenaikan minimal 8%. Dasar pertimbangannya, menurut Roy, kenaikkan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP No. 78 tahun 2015 adalah rata-rata 5%.

"Pertimbangan kedua adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020, tapi berlaku di Januari 2021," katanya.

Oleh karrna itu, menurut dia, perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Delegasi Amerika Serikat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Alasan Berinvestasi di Indonesia

Tuntutan ketiga, menurut dia, adalah revisi SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh Gubernur tdk sesuai dengan rekomendasi Bupati dan walikota Beksi dan Bogor.

"Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, kenaikkan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober s.d Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Baca Juga: Belajar dari Youtube, Santri Ini Ciptakan Bisnis Lukisan Bakar, Hasilnya Dipakai Biaya Mondok

Tuntutan keempat, menurut Roy, adalah agar pemerintah menetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang.

"Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur, maka kita minta agar Gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekom bupati," ujar Roy.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah