Dirut TransJakarta: PHK Karyawan Tidak Ada Hubungannya dengan Tuntutan Upah Lembur

- 4 September 2020, 06:05 WIB
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. /ANTARA/Humas TransJakarta/

JURNALGAYA - Serikat Pekerja PT TransJakarta melaporkan perusahaannya atas dugaan intimidasi dan belum dibayarkannya uang upah lembur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan PHK karyawan.

Dikutip dari Antara, dia juga enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Agustus 2020 oleh Serikat Pekerja Transjakarta.

"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya ya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Jhony.

Baca Juga: Setelah Lockdown Covid-19, Penerbangan Internasional ke Wuhan Dibuka Kembali Pertengahan September

Dia mengatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu. "Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," ujar dia.

Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT TransJakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya karena kasus ini berawal dari empat tahun.

"Ya aneh saja, empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.

Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur ini sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x