Dirut TransJakarta: PHK Karyawan Tidak Ada Hubungannya dengan Tuntutan Upah Lembur

- 4 September 2020, 06:05 WIB
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo. /ANTARA/Humas TransJakarta/

"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," katanya.

Baca Juga: Permudah saat Makan di Masa Pandemi, Jepang Ciptakan Masker Gagang

Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan ini, selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak lo, puluhan orang, masa' saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.

Buktinya ada semua foto dan CCTV. "Buat bukti saja bahwa Manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.

Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan TransJakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.

"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu...Kita nggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," katanya.

Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya. "Nggak boleh dong memaksakan itu," katanya.

Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019

Berdasarkan data yang dimiliki Jhony, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan sembilan lainnya diskorsing.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah