Kodam Jaya - Polda Jaya Kompak Gelar Patroli Bersama Usai Kasus Penembakan Bripka CS di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 16:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan dalam kasus penembakan Kamis 25 Februari 2021 /ANTARA-Polda Metro Jaya

"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya menjelaskan peristiwa penembakan oleh tersangka atas nama Bripka CS terjadi di Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari.

Tersangka datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dan akan meninggalkan kafe sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup.

Kemudian saat tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Baca Juga: SHINee Beberkan Alasan Pilih Don't Call Me Sebagai Lagu Comeback, Ini Katanya

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran mengatakan Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x