PBNU RESMI TOLAK KEBIJAKAN JOKOWI, Sekjen Helmy Faishal Zaini: Indonesia Adalah Negara Pancasila!

- 1 Maret 2021, 17:09 WIB
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.*
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.* /NU ONLINE

JURNAL GAYA - Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan investasi minuman keras (miras) menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak.

Hal itu itu sebagaimana Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.

Penolakan salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bukan kali ini saja, tapi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aturan ini kali pertama digulirkan pada 2013 lalu.

Demikian disampaikan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: LINK STREAMING DAN SINOPSIS River Where the Moon Rises Episode 5 : Pyeonggang dan On Dal Berbagi Ikatan Lembut

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” tegasnya.

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” sambung Helmy.

Dikatakan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an.

Maka, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama,” katanya

Baca Juga: Lewati Masa Kritis Akibat Covid-19, Ashanty Ungkap Kondisi Terkini

“Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” imbuh Helmy.

Jika yang dijadikan pertimbangan adalah kearifan lokal, sebaiknya dialihkan pada produk lain yang tidak tentunya tidak mengandung alkohol.

Miras, tegasnya, lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya. Apalagi alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan),” bebernya.

“Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Asyik, PLN Berikan Diskon untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Cek Cara Dapatkannya!

Penolakan ini, kata dia, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.

Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 1 Maret 2021, Andin Nangis Lagi Minta Maaf Sudah Curigai Aldebaran, Al Merasa Salah

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Tapi hanya khusus di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah