MUI Jabar Minta Perpres Miras Dicabut, Bahaya! Bisa Mengundang Kemudaratan, Kemungkaran yang Besar

- 1 Maret 2021, 18:30 WIB
SEKRETARIS Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat memberikan bantuan secara simbolis dari Polda Jabar kepada Ketua MUI Kota Cimahi H. Alan Nur Ridwan di Kantor MUI Jabar, Jalan Lombok, Kota Bandung pada Rabu 24 Juni 2020.*
SEKRETARIS Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat memberikan bantuan secara simbolis dari Polda Jabar kepada Ketua MUI Kota Cimahi H. Alan Nur Ridwan di Kantor MUI Jabar, Jalan Lombok, Kota Bandung pada Rabu 24 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

JURNAL GAYA------- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung sepenuhnya, keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Menurut Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Perpres Miras harus dicabut. Jadi, pihaknya mendukung penuh keputusan MUI Pusat, Prepres itu harus dicabut.

Menurut Rafani, kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan. Karena, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 dimana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang dinilainya sangat bertentangan dengan kadiah agama.

"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? Karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," ujar Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Lewati Masa Kritis Akibat Covid-19, Ashanty Ungkap Kondisi Terkini

Rafani menjelaskan, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.

 
"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," katanya.
 
Menurut Rafani, meskipun perpres ini hanya dilokalisasi di empat provinsi saja, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras. 
 
 
Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, kata Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk mirasnya.
 
Penduduk Indonesia ini, kata dia, 25 persennya ada di Jabar, ini tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. "Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak Perpres ini. Karenanya, kebijakan ini harus dicabut," kata Rafani.
 
 
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 
 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x