Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Percobaan Menyuap Hakim

- 1 Maret 2021, 21:21 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana /REUTERS

Seperti dikutip dari Reuters, Senin, 1 Maret 2021,  jaksa penuntut di pengadilan berhasil meyakinkan para hakim bahwa Sarkozy telah menawarkan sesuatu untuk mendapatkan pekerjaan besar di Monaco bagi hakim Gilbert Azibert sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa ia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Baca Juga: Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya Sendiri

Penyelidikan atas Sarkozy berhasil mengungkap perkara lainnya berkaitan dengan dana kampanye yang diperoleh tim kampanye Sarkozy.

Menurut jaksa penuntut, perkara suap ini terungkap saat mereka sedang menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog setelah Sarkozy meninggalkan jabatannya. Penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus lain atas dugaan pendanaan Libya juga untuk kampanye presiden tahun 2007.***

 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah