Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Percobaan Menyuap Hakim

- 1 Maret 2021, 21:21 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana
Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy terkena hukuman pidana /REUTERS

JURNAL GAYA - Kabar mengejutkan datang dari mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy, bukan kabar yang baik, setidaknya bagi Sarkozy.

Rupanya selama ini Sarkozy harus menghadapi tuntutan pengadilan atas kasus percobaan menyuap hakim dan menggunakan pengaruhnya untuk keuntungan dirinya. 

Para hakim menyatakan mantan presiden Nicolas Sarkozy bersalah karena mencoba menyuap hakim, dan menggunakan pengaruhnya melangar prinsip  keadilan, hakim pada Senin, 1 Maret 2021 menyatakan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dengan penangguhan selama dua tahun.

Baca Juga: Millen Cyrus Akui Gunakan Benzo, Obat Legal Sesuai Resep Dokter BNNK Jakarta Selatan Obati Depresinya

Sarkozy pernah memimpin Prancis sebagai presiden sejak 2007 sampai 2012. Di pengadilan Sarkozy membantah melakukan kesalahan dan membantah segala tuntutan jaksa. Menurutnya dia hanyalah korban perburuan dari jaksa penuntut keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk mengintip bisnisnya.

Setelah pensiun dari dunia politik, Sarkozy masih memiliki pengaruh di kalangan partai konservatif. 

Atas putusan tersebut, Sarkozy diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sarkozy merupakan mantan presiden kedua di Prancis modern, setelah almarhum Jacques Chirac, yang dihukum atas kejahatan korupsi.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x