Millen Cyrus Akui Gunakan Benzo, Obat Legal Sesuai Resep Dokter BNNK Jakarta Selatan Obati Depresinya

- 1 Maret 2021, 20:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya memperlihatkan resep obat benzo milik Millen Cyrus
Kabid Humas Polda Metro Jaya memperlihatkan resep obat benzo milik Millen Cyrus /PMJ News

JURNAL GAYA - Millen Cyrus yang turut diamankan saat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengadakan razia di tempat-tempat hiburan pada Minggu dini hari, mengakui obat narkotika jenis benzo miliknya memiliki resep legal.

Millen Cyrus saat razia itu terkonfirmasi positif narkotika jenis benzo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Millen yang tahun 2020 sempat menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba juga, bisa membuktikan pengobatan depresi yang dijalaninya berasal dari resep dokter dari BNNK Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Kepolisian pun mengembalikan Millen ke lembaga terkait untuk menjalani rehabilitasi rawat jalannya.

"Benar dari tiga orang tersangka yang diamankan itu berinisial ML, AR, dan YB. Mereka kami amankan karena dari hasil tes urine menjelaskan ketiganya positif psikotropika golongan 4 jenis benzo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Yusri obat jenis benzo yang dikonsumsi Millen telah dikroscek ulang dan terkonfirmasi merupakan jenis obat rekomendasi langsung dari resep dokter.

Kombes Yusri menyatakan kalau menurut pengakuannya Millen mengonsumsi obat benzo tersebut pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Waspadai Banjir Kembali Melanda, Hujan Deras Guyur Bodetabek dan Puluhan Titik di Tanah Air

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x