Tiga Orang Mengaku Anggota KPK dan LSM, Dibekuk Kepolisian. Korbannya Para Kepala Sekolah di Nias Sumut

- 8 Maret 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi kejahatan /Pixabay/WikimediaImages /

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujar AKBP Arke menjelaskan. Seperti dikutio dari PMJ News, Senin, 8 Maret 2021. 

Baca Juga: Jadi Istri Kedua Maliq Bawazier, Cut Keke Rukun dengan Istri Pertama Hingga Liburan Bareng

Menurut AKBP Arke, ketiga tersangka telah melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya.

Kepolisan telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: BTS Dinobatkan Billboard Sebagai The Greatest Pop Star Of 2020, Artis Asia Pertama di Daftar Ini

Barang bukti lainnya berupa 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN. 

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.

Ternyata motif ketiga tersangka mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari. Prrbuatan tersebut merugikan nama baik instansi yang mereka palsukan.  

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah